Samsat Akan Hapus Data Kendaraan Tak Bayar Pajak Lebih dari 2 Tahun
Samsat Akan Hapus Data Kendaraan Tak Bayar Pajak Lebih dari 2 Tahun
CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2022 14:08 WIB
Jakarta, CNN Indonesia
Tim Pembina
Samsat akan menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak
kendaraan bermotor (PKB) sekurang-kurangnya dua tahun. Humas PT Jasa Raharja
(Persero) Panji mengatakan keterlambatan membayar pajak itu juga dilihat
dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (STNK).
"Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu.
Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi
patokan adalah data STNK jika mati dua tahun," ujar Panji kepada CNN
Indonesia, Selasa (19/7).
"Masih menunggu putusan rapat pembina Samsat, sementara masih tahap
sosialisasi," ujarnya.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, kebijakan ini
diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan
bermotor. Dasar keputusan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Ketiga instansi di
Samsat, yakni Jasa raharja, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan
ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi isu utama yang sedang
dihadapi. Untuk menutupi kerugian itu, diperlukan upaya untuk menggali potensi
pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat.
Dari sisi Polri, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui upaya
penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas. Salah satunya melalui penerapan
UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Adapun untuk menerapkan UU
Nomor 22 2009 dan mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor,
Korlantas Polri melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic
Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sementara dari sisi Kemendagri, upaya yang dilakukan adalah dengan mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan UU Nomor 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait PKB.
Selain itu, Kemendagri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB. Dari sisi Jasa Raharja adalah melalui support validitas data, alamat dan kontak pemilik kendaraan melalui pembangunan sistem integrasi single data kendaraan. Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi dan mengedukasi kepada pemilik kendaraan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar PKB.
Komentar
Posting Komentar