KENAIKAN UPAH MINIMUM (UM) TAHUN 2023
KENAIKAN UPAH MINIMUM (UM) TAHUN 2023.
Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Hal ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Penyesuaian upah minimum diperoleh dari pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dan dirumuskan dengan formula:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan penyesuaian nilai UM adalah penyesuaian minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan α.
Lalu, untuk penghitungan Penyesuaian Nilai UM diatur di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimal Tahun 2023 dengan formula:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α) Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE adalah pertumbuhan ekonomi, kemudian α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai ini pun harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sementara itu, pada Pasal 7 ayat 1, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2.
Adapun, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Permenaker 18 tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 menegaskan bahwa Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota apabila hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah Minimum provinsi. Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. Upah Minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum provinsi.
Kebijakan penetapan upah minimum merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Berdasarkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat, maka perlu dilakukan penyesuaian kebijakan upah minimum tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha. Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023
Sumber : https://news.ddtc.co.id/pengumuman-kenaikan-upah-minimum-provinsi-2023-maksimal-10-43596.Penulis :Dian Kurniati
Editor :Sapto Andika Candra

Komentar
Posting Komentar